Komisi XIII DPR RI kemarin melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mengecek langsung temuan fasilitas mewah ilegal berupa klaster atau vila di area lapas. Dalam kunjungan tersebut, sebanyak 10 dari 13 bangunan liar yang menyerupai homestay mewah dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara atau BMN, langsung dibongkar menggunakan alat berat.
Mulai dari penjelasan pihak lapas di DPR, permintaan seorang anggota Dewan untuk membuka identitas pelapor, hingga pembongkaran hunian mewah warga binaan, menuai sorotan publik. Rangkaian temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kondisi dan tata kelola sistem pemasyarakatan.
Bagaimana Komisi XIII DPR RI melihat persoalan tersebut? Berikut penjelasan Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka


