Pemerintah menegaskan kewajiban bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki sertifikat resmi sebagai bentuk standarisasi pelayanan. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap layanan gizi yang diberikan kepada masyarakat memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan profesionalitas tenaga penyedia layanan.
Dengan adanya sertifikasi, SPPG diharapkan mampu memberikan pendampingan gizi yang terukur dan sesuai standar kesehatan nasional, sekaligus meminimalisir praktik layanan gizi yang tidak kompeten. Pemerintah juga menekankan bahwa sertifikat resmi akan menjadi dasar legalitas operasional, serta menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat penerima layanan.
Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan angka gizi buruk, stunting, dan permasalahan kesehatan lain yang berkaitan dengan asupan gizi masyarakat. Bagaimana implementasinya, dan apa manfaat bagi masyarakat?
[TALK] Pakar Kesehatan Masyarakat/Epidemiolog dari Universitas Griffith, Dr. Dicky Budiman, B.Med., MD., MScPH., Ph.D

