Show notes
Dua warga, Lita Linggayani dan Syamsul Jahidin, resmi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI yang hanya menjabat lima tahun. Gugatan ini menyoroti dugaan ketidakadilan dan diskriminasi dalam sistem pensiun pejabat negara. Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Founder Treas Constituendum Institut, Prof. Dr. Juanda, mengulas dasar konstitusi, prinsip keadilan dan non-diskriminasi, serta bagaimana hakim MK seharusnya menilai persoalan ini: adil atau justru timpang?

