The Admin
The Admin
Brevet Pajak Unpar
Dividen dikecualikan dari objek pajak
26 minutes Posted Aug 6, 2021 at 3:31 pm.
0:00
26:33
Download MP3
Show notes

Supaya bebas pajak, dividen harus diinvestasikan. Investasinya juga tidak bisa sembarangan, harus dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur. Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil. Detailnya dapat dilihat di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kemudian, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain itu, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021  

Ringkasan Pemaparan Materi Dividen dikecualikan dari objek Pajak, Tax Live eps. 8 Direktorat Jenderal Pajak 

Selengkapnya dapat di cek ke link berikut https://www.instagram.com/tv/CSG2ZdpnrHv/

#alumnibrevetpajakunpar #brevetpajakunpar #sadarpajak #senyumpajak #pajakkuatindonesiamaju #PajakKitaUntukKita #bukupajak #bukureformasiperpajakan #reformasipajak #reformasiperpajakan #KawanPajak