Apakah Unifikasi SPT? Unifikasi SPT adalah proses penyatuan atau penyeragaman berbagai jenis SPT ke dalam satu SPT. Dasar hukum dari unifikasi SPT adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Ada lima jenis SPT Masa yang dilakukan unifikasi, yaitu:
PPh Pasal 4 ayat (2),
PPh Pasal 15,
PPh Pasal 22,
PPh Pasal 23,
dan PPh Pasal 26.
Adapun untuk jenis PPh Pasal 21 belum dilakukan unifikasi.
#alumnibrevetpajakunpar #brevetpajakunpar #sadarpajak #senyumpajak #pajakkuatindonesiamaju #PajakKitaUntukKita #bukupajak #bukureformasiperpajakan #reformasipajak #reformasiperpajakan #KawanPajak

