Show notes
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu Febrie menilai langkah penegak hukum tergesa-gesa dan mengabaikan KUHAP, sehingga meminta hakim tunggal membatalkan status tersangka, membebaskannya dari tahanan, serta menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Mungkinkah gugatan dikabulkan? Lalu bagaimana penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks jampidsus Febrie Adriansyah?

