Show notes
Putusan Mahkamah Konstitusi melarang polisi menduduki jabatan sipil. Dalam putusannya, MK menegaskan, semua anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Apa pengaruh putusan MK ini terhadap institusi Polri ke depan?

