Show notes
Keputusan pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai melanggar Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemotongan anggaran yang dinilai sepihak serta sewenang-wenang itu juga dianggap mengabaikan prinsip adil dan selaras dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bagaimana Dewan Perwakilan Daerah menilai dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan daerah dan kemandirian daerah dalam pembangunan, dan langkah Kemendagri yang akan membantu pemerintah daerah yang kesulitan karena adanya pemangkasan? Talk bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Kalteng, Teras Narang.

