Show notes
Kejaksaan Agung menegaskan istilah oplosan tidak tercantum dalam dakwaan kasus dugaan korupsi impor dan penjualan BBM nonsubsidi senilai Rp285 triliun. Yang digunakan adalah istilah blending proses pencampuran bahan bakar dengan kadar oktan berbeda yang dinilai lazim dalam industri migas. Namun, apakah praktik blending ini benar-benar sesuai standar, atau justru menjadi celah penyimpangan? Simak penjelasan Pakar Ekonomi Energi UGM, Fahmi Radhi, dalam wawancara bersama Radio Elshinta.

