DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN yang mengubah status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan setingkat lembaga khusus. Perubahan ini diharapkan membawa tata kelola perusahaan negara lebih profesional, efisien, dan berorientasi bisnis. Dengan status baru, fungsi pemerintah sebagai regulator dipisahkan dari peran pengelola bisnis, sehingga badan BUMN dapat bertindak lebih fleksibel layaknya manajer investasi negara. Namun demikian, perubahan ini juga menimbulkan dinamika baru terkait akuntabilitas, mekanisme pengawasan, hingga arah politik dalam pengelolaan BUMN ke depan.
Talk:
-Pakar Ekonomi Nasional & Internasional sekaligus Guru Besar Universitas Ciputra Surabaya, Prof. Dr.
Murpin Joshua Sembiring
-Pengamat Hukum Tata Negara, Ralian Jawalsen

