
Pandemic covid 19 telah membawa dampak besar bagi seluruh aspek kehidupan, tidak hanya di Indonesia, hampir seluruh negara di dunia mengalami kelumpuhan.
Sistem perekonomian hancur, PHK atas jutaan karyawan adalah segelintir permasalahan serius yang sedang di hadapi Indonesia saat ini.
Lantas bagaimana dengan perjanjian dan kontrak yang ada dalam dunia bisnis? Force majeur digadang2 menjadi alasan pembubaran perusahaan dan pengunduran pelaksanaan prestasi perjanjian.
Pemerintah telah mengaktifkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional
Bagaimana pendapat profesional hukum dalam menanggapi hal tersebut?
May 4, 2020
24 min

Haiii Media Justitia on podcast nih sekarang. Doain cepet di approved di Spotify yaaa
Apr 9, 2020
22 sec
