Hari-hari ini, pemerintah bersama DPR sedang berupaya merevisi Undang-Undang (UU) tentang pertanahan, ketenagakerjaan, hingga minerba. Argumentasi kunci pemerintah terkait tujuan dari revisi UU ini adalah untuk mengakomodir kepentingan investor. Tujuannya tidak lain adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Itu karena menurut pemerintah, pertumbuhan ekonomi adalah indikator kemajuan sebuah negara. Revisi UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini menuai polemik. Banyak pihak yang menilai revisi UU ini adalah cara pemerintah untuk semakin meliberalisasi ekonomi. Bagi pihak yang kontra, revisi UU Pertanahan akan memberi ruang bagi peningkatan perampasan tanah; revisi UU Ketenagakerjaan akan semakin menciptakan pasar kerja fleksibel yang merugikan buruh; revisi UU Minerba masih tidak menempatkan aspek keadilan SDA. Polemik revisi UU ini akhirnya mengundang banyak pertanyaan; Bagaimana kondisi struktrual yang mempengaruhi dan membentuk revisi UU ini? Bagaimana revisi UU tersebut membentuk liberalisasi ekonomi di Indonesia? Apa implikasinya? Bagaimana gerakan sosial merespon liberalisasi ekonomi ini?

