Hukumnesia.id
Hukumnesia.id
A. Muh. Iqbal Latief
Halo Sobatnesia, Ketika mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan sering terdengar putusan hakim yang amar putusannya berbunyi "menyatakan menolak gugatan penggugat" atau "menyatakan gugatan tidak dapat diterima" (niet ontvankelijke verklaard). Sekilas tidak ada perbedaan secara bahasa tetapi secara yuridis terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar. Di kalangan praktisi hukum bunyi amar tersebut tidak asing lagi, namun di kalangan masyarakat umum tidak banyak yang memahaminya. Untuk lebih memahami kedua perbedaan tersebut, yuk kita simak podcast berikut.
Perbedaan Gugatan Ditolak dan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Halo Sobatnesia, Ketika mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan sering terdengar putusan hakim yang amar putusannya berbunyi "menyatakan menolak gugatan penggugat" atau "menyatakan gugatan tidak dapat diterima" (niet ontvankelijke verklaard). Sekilas tidak ada perbedaan secara bahasa tetapi secara yuridis terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar. Dikalangan praktisi hukum bunyi amar tersebut tidak asing lagi, namun dikalangan masyarakat umum tidak banyak yang memahaminya. Untuk memahami perbedaan keduanya, yuk kita simak podcast berikut.
Jan 18, 2021
3 min