
Kedua, wakaf sementara atau wakaf dengan jangka waktu tertentu hukumnya boleh. Tidak masalah wakaf dibatasi dengan jangka waktu tertetu. Misalnya, wakaf dalam jangka setahun, dua tahun dan lain sebagainya. Ini adalah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat sebagian ulama Syafiiyah.
Jul 15, 2021
1 min
