
Staff Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden yang penugasannya diberikan keleluasaan kepada Presiden. Sebagai Pembantu Presiden, Staff Khusus bertanggungjawab kepada Presiden. Staff Khusus juga mengerjakan pekerjaan Presiden bukan pekerjaan pribadi. Sewajarnya Presiden yang berhak menentukan apakah Staff Khusus tersebut menjalankan keuntungan Pribadi atau mengerjakan pekerjaan Presiden.
Apr 23, 2020
38 min

Tindakan menghalang-halangi pejabat yang sedang menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana.
Apr 20, 2020
22 min

Episode I kita membahas bagaimana negara Indonesia memposisikan agama dalam penerapan hukum negara.
Apr 17, 2020
10 min
