Salsabila Amalia Putri Dasabri 220210402047 ( PBSI )
Abrellia Dwi karisima 220210402067 ( PBSI )
Anggre Ryos Adelia 2202010402058 ( PBSI )
LGBT atau GLBT adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Istilah ini
digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay" karena istilah
ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan. Akronim ini dibuat dengan
tujuan untuk menekankan keanekaragaman "budaya yang berdasarkan seksualitas serta
identitas seksualitas dan gender". Kadang-kadang istilah LGBT digunakan untuk semua
orang yang tidak heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksualatau transgender. Maka
dari itu, sering kali huruf Q ditambahkan agar queer dan orang-orang yang masih
mempertanyakan identitas seksual mereka juga terwakili (contoh. "LGBTQ" atau "GLBTQ",
tercatat semenjak tahun 1996.
Istilah LGBT sangat banyak digunakan untuk penunjukkan diri. Istilah ini juga digunakan
oleh mayoritas komunitas dan media yang berbasis identitas seksualitas dan gender
di Amerika Serikat dan beberapa negara bahasa inggris lainnya. Perlu diketahui bahwa,
LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Singkatan LGBT ini
digunakan untuk menyebut keempat jenis kelamin dan identitas seksual secara bersamaan.
LGBT tidak lepas dari berbagai aspek seksual seperti orientasi dan identitas seksual. LGBT
juga tampaknya tidak akan pernah lepas dari isu yang penuh dengan pro dan kontra.
beberapa penyebab orang menjadi lgbt yaitu :
1. faktor lingkungan
2. faktor genetik
3. faktor traumatik
Secara rasional, jika tindakan LGBT ini tidak segera ditangani maka akan berdampak besar
terhadap generasi bangsa Indonesia. Pelaku LGBT tidak dapat memperoleh keturunan, yang
artinya tidak akan memberikan generasi berikutnya untuk bangsa Indonesia.
Menko polhukam Mahfud memaparkan, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem
demokrasi. Oleh karenanya, seluruh pihak bebas mengemukakan ekspresi di ruang publik
dengan catatan tak melanggar hukum. Mahfud mengakui, memang betul dalam negara
demokrasi harus memiliki sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika. Kendati
demikian, penjatuhan sanksi tersebut harus berlandaskan hukum yang ada sebelum terjadinya
--- Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/talkingiscuring/support
