Berbeda dengan Sistem OSS versi 1.1, OSS RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sebagaimana telah diatur dalam PP no 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berdasarkan pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021, diklasifikasikan tingkat risiko usaha yaitu:
1. Rendah
2. Menengah Rendah
3. Menengah Tinggi
4. Tinggi
Pemberian jenis perizinan berusaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, misalnya usaha dengan tingkat risiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, usaha dengan tingkat risiko menengah rendah harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SS), sedangkan untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi harus memiliki NIB, SS dan izin usaha.
#alumnibrevetpajakunpar #brevetpajakunpar #sadarpajak #senyumpajak #pajakkuatindonesiamaju #PajakKitaUntukKita #bukupajak #bukureformasiperpajakan #reformasipajak #reformasiperpajakan #KawanPajak #ossrba2021 #oss #oss2021

