Show notes
Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran. Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah, tanggal 30 Juli 2021.
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/bantu-pedagang-eceran-pemerintah-tambah-insentif-pajak/
#alumnibrevetpajakunpar #brevetpajakunpar #sadarpajak #senyumpajak #pajakkuatindonesiamaju #PajakKitaUntukKita

