Pada podcast Himaistra kali ini , didasari oleh Pemerintah RI yang ikut menandatangani konvensi CEDAW ( The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) yang telah diratifikasi atau adopsi sebuah perjanjian internasional melalui UU RI No.7 Tahun 1984. Konvensi CEDAW tersebut merupakah sebuah kesepakatan Internasional terkait penghapusan segala bentuk diskriminasi yang didedikasikan terhadap perempuan, dijelaskan bahwa konvensi di dalamnya memuat prinsip-prinsip tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia, norma-norma dan standart-standart kewajiban serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi perempuan. Sudah 36 tahun adanya instrumen hukum hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia yang ada di Indonesia masih perlu terus diperjuangkan dan didiskusikan, melihat kondisi diskriminasi perempuan masih saja berlangsung dengan berbagai variasi kasus dan permasalahannya. Padahal sudah tercantum secara jelas bahwa dsikriminasi terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat manusia sebagaimana telah tercantum isinnya pada instrumen tersebut. Maka kami membuat Podcast dengan Tema “Konteks dan kapasitas perempuan sebagai pemimpin dalam mengisi ruang-ruang public (pemerintahan)”.



