Show notes
Masalah utama untuk menerapkan migrasi televisi digital di Indonesia adalah bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran hanya mengakui empat jenis lembaga penyiaran yang dapat memiliki lisensi spektrum: Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Langganan.

