Kamis, 15 Desember 2022
Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel. Surat keputusan pemberhentian Mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial itu diteken langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
Untuk mengisi kekosongan, jabatan Sekprov Sulsel sementara diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Diketahui, Aslam merupakan Bupati Pinrang dua periode yakni 2009–2014 dan 2015–2019.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi mengatakan, surat pemberhentian itu diterima Pemprov pada Selasa 13 Desember 2022. Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat.
News Anchor: Deddy Detars ll Reporter: Dian Mega Safitri
=====================================
Pasca dicopot dari jabatannya sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco, Abdul Hayat menggugat sejumlah pihak. Diantaranya Presiden Joko Widodo, Gubernur Sulsel dan tim lima yang meliputi pejabat Kemendagri, Kemenpan dan Pemprov Sulsel.
Yusuf Gunco menjelaskan, Keppres pemberhentian Abdul Hayat baru diterima Selasa 13 Des 2022. Padahal surat itu ditetapkan oleh Presiden sejak tanggal 30 November 2022. Menurut Yusuf, idealnya Kepres itu harus sampai ke tangan Abdul Hayat sejak tanggal penetapan.
News Anchor: Deddy Detars ll Reporter: Dian Mega Safitri
--- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/smartfm-makassar0/message


