Show notes
Media menyampaikan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah berupaya mencari titik temu antara kepentingan pengusaha dan serikat buruh dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.
Baik buruh maupun pengusaha memiliki kepentingan dalam RUU Cipta Kerja. Sebab, semangat dari pembentukan payung hukum sapu jagat ini adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya di Indonesia.
Bagaimanakah sikap buruh terhadap RUU ini dan adakah titik temu antara kepentingan Pemerintah, Pengusaha dan Buruh? Sejauh manakah, perkembangan Omnibus Law saat ini?

