Show notes
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal, pada pasal 6 ayat 1 dijelaskan tentang pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa yang selanjutnya diperjelas dalam pasal 2 bahwa pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang UKT diatur oleh Pimpinan PTN.
UNS telah mengeluarkan kebijakan keringanan UKT bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak pandemi COVID-19.
Tetapi dalam kebijakan tersebut, terdapat beberapa hal yang harus digaris bawahi.
Apa saja ?
Yuk simak bersama dalam PODCAST ini di
_ _
ALIANSI UNS BERGERAK



