Dengan adanya input teknologi digital, memungkinkan ekonomi gig berkembang secara luas. Pada tahun 2025, diperkirakan 1/3 tenaga kerja adalah pekerja gig. Di negara-negara Bumi Selatan, ekonomi gig telah menyerap 30-40 juta orang. Sementara di Indonesia, data di Gojek, ada 2,5 juta pengemudi yang menjadi pekerja gig bagi mereka.
Besarnya jumlah pekerja dalam ekonomi gig, pada kenyataannya masih menyimpan banyak persoalan. Dari persoalan belum terpenuhi kerja layak dan kerja adil, persoalan klasifikasi pengemudi sebagai mitra atau karyawan, hingga persoalan regulasi untuk memayungi berjalannya ekonomi gig. Dalam seri Podcast Ekonomi Gig, Institute of Governance and Public Affairs, MAP Fisipol UGM, berupaya menggali dan menganalisis persoalan tersebut secara dalam.
Mari ikuti Policy Podcast, untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis terbaru dari kami.


