Show notes
Sahabat ONIX, pembahasan bersama DJP Kaltimtara terkait SPT Tahunan Badan yang wajib dilaporkan oleh setiap badan usaha yang memiliki status wajib pajak. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan saat hendak membuat laporan dan mengirimkannya.
Pelaporan tersebut berisi bukti pajak penghasilan (PPh) dari laba usaha badan. Biasanya batas penyampaiannya adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.
Simak tuntas semua informasinya hanya di ONIX Podcast. Stay tune!



