Show notes
Melalui perpres nya presiden Joko Widodo resmi menerapkan sistem kelas rawat inap standar atau "kris" sebagai pengganti klasifikasi kelas bpjs kesehatan. Pihak komisi IX DPR RI pun berencana untuk memanggil mitra kerjanya dalam hal ini Kemenkes dan BPJS kesehatan untuk menjelaskan aturan baru yang akan diterapkan pada 2025 mendatang.

