Show notes
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq."Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kepada imigrasi selama 20 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (10/12/2020).



