Show notes
Banyak yang mengira kalau Perjanjian/Dokumen tidak di beri Materai maka menjadi tidak Sah, namun anggapan tersebut tidak lah benar, karena yang menjadi syarat sah nya Perjanjian tidak ditentukan ada atau tidaknya Materai. Materai adalah Pajak atas Pembuatan Dokumen (Pajak atas Dokumen), serta menjadikan suatu Dokumen menjadi alat bukti di Pengadilan.


