Show notes
Pengadilan Negeri (PN) Medan Memvonis bebas terhadap Terdakwa dalam sidang kasus Pencemaran nama baik gara-gara tagih utang melalui media sosial (medsos) di vonis bebes oleh Hakim. Bahwa sebelumnya Terdakwa di tuntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).



