Show notes
Berdasarkan Permendagri 101 Tahun 2018, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diwajibkan utnuk menyusun dokumen penanggulangan bencana dan kegiatan pemenuhan pelayan dasar.
Di podcast kali ini, Diannitta Agustinawati selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kab.Pacitan menjelaskan pentingnya dokumen perencanaan penanggulangan seperti Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).
---
@podcastasap_id



