Show notes
Pandemic COVID-19 tentu saja banyak menghambat aktivitas seluruh element masyarakat, tidak terkecuali Penegakan Hukum. Oleh sebab itu para Penegak Hukum harus berpikir cepat untuk mendapatkan solusi akibat COVID-19, salah satu contohnya Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menjadi yang pertama dalam melaksanakan Sidang Pidana Umum menggunakan Teleconference di bawah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai solusinya. kalau mau tahu bagaimana sidang teleconference silakan dengarkan Episode 2 ini bersama Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Intel, Kasi Pidana Umum, dan Kasubsi Pra Penututan dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir._________________________Show your contribution,Develop your skillsAnd connect to othersALSA, Always be One!



