Show notes
Bagaiamana hukumnya jika seorang perempuan bermakmum kepada laki laki yang bukan mahramnya di tempat umum ? lalu bagaimana dengan sang imam ? haruskah dia menjaharkan (mengeraskan bacaanya ) ?
Bagaiamana hukumnya jika seorang perempuan bermakmum kepada laki laki yang bukan mahramnya di tempat umum ? lalu bagaimana dengan sang imam ? haruskah dia menjaharkan (mengeraskan bacaanya ) ?